Prajurit TNI AL Tangkap Speed Boat Membawa Narkoba 1 Kg

Prajurit TNI AL Tangkap Speed Boat Membawa Narkoba 1 Kg
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno menunjukkan barang bukti shabu-shabu bersama pelaku saat melaksanakan konfrensi pers di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (29/9). Foto: Dispen Koarmabar

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang berhasil menangkap speed boat bermesin 40 PK yang membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (28/9).

Menurut Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, peristiwa penangkapan speed boat bersama 1 kg sabu-sabu tersebut merupakan hasil kerja keras Tim WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang melaksanakan penyamaran guna mengungkap dan menangkap pelaku jual beli narkoba di perairan Pulau Buru.

Danlantamal IV menjelaskan bahwa Tim Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang terdiri dari Patkamla combat boat, Patkamla V8, Speedboat Posmat Meral dan Tim Pengintai via Pompong Nelayan berhasil menangkap speed boat mesin 40 PK pada Posisi 1° 9' 127" U 103° 24' 316" T di perairan Karimun Anak, dimana kapal tersebut merupakan Target Operasi (TO) dari Lantamal IV sejak lama.

Lebih lanjut, Danlantamal IV menjelaskan kronologis kejadian, peristiwa berawal Tim WFQR-4 yang sedang dalam penyamaran sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan meyakinkan penjual narkoba. Selanjutnya tim penyamar bergerak menuju titik yang sudah ditentukan di perairan Pulau Dangkar dan menemui penjual dengan menggunakan pompong sewaan dan membawa uang Rp 200.000.000 sebagai pancingan.

Namun atas pertimbangan keselamatan tim penyamar, kegiatan tersebut dibatalkan dan disetujui bahwa akan dilaksanakan transaksi lagi pada hari Kamis dini hari di perairan Pulau Buru dengan transaksi 1 kg Narkoba jenis sabu-sabu dengan total transaksi Rp 600.000.000.

Selanjutnya setelah menerima informasi dari Jaring Agen bahwa penjual barang tersebut sedang bergerak menuju Malaysia untuk mengambil Narkoba, tim penyamar kemudian menghubungi penjual dan disepakati bahwa transaksi dilaksanakan pada sore hari di perairan Pulau Karimun Anak.

Akhirnya, Tim Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap pelaku pada posisi 1° 9' 127" LU - 103° 24' 316" BT di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun. Adapun pelaku atas nama Ram (36 th) yang merupakan kurir, dengan alamat Dusun 1 Kecamatan Buru Tanjung Batu Kecil.

Sementara itu, pemilik barang atas nama Muselm alias Panjang yang beralamatkan Desa Gampong Cut, Kecamatan Delima - Aceh Pidie berhasil ditangkap di pantai Pongkar Tanjung Balai Karimun.

Koarmabar melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Lantamal IV Tanjungpinang berhasil menangkap speed boat yang membawa narkoba jenis sabu-sabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News