Prajurit TNI Dikeroyok-Dianiaya di Tengah Jalan

Prajurit TNI Dikeroyok-Dianiaya di Tengah Jalan
Polisi menunjukkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI di Polres Sumedang, Jawa Barat, Senin (9/11). Foto: ANTARA/HO-Polres Sumedang

Selanjutnya kendaraan korban disusul oleh sekelompok orang yang merupakan tersangka dengan mengendarai tiga sepeda motor, lalu menyuruh korban turun dari mobil hingga terjadi perdebatan.

Sejumlah pelaku memukul wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian yang menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di bagian hidung.

"Atas peristiwa tersebut korban didampingi oleh pihak Denpom Sumedang membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu keempat tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana subsider Pasal 351 ayat 1 tentang tindak kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dan pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Pratu Muhammad Asrul dari Satuan Yonif 301 Prabu Kian Santang dikeroyok dan dianiaya oleh empat orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News