Praka Marten Priadinata Dipecat dari TNI dan Dihukum 20 Tahun Penjara
Selasa, 24 November 2020 – 21:57 WIB

Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis 20 tahun terdakwa Praka Marten Priadinata Chandra. Foto: ANTARA/HO
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak
Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa, dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.Terdakwa Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Praka Marten Priadinata Chandra terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya Ayu Lestari divonis 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Medan, Selasa (24/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan