Praka Marten Priadinata Dipecat dari TNI dan Dihukum 20 Tahun Penjara

Praka Marten Priadinata Dipecat dari TNI dan Dihukum 20 Tahun Penjara
Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis 20 tahun terdakwa Praka Marten Priadinata Chandra. Foto: ANTARA/HO

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak

Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa, dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.Terdakwa Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Praka Marten Priadinata Chandra terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya Ayu Lestari divonis 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Medan, Selasa (24/11).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News