Praka Marten Priadinata Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Parah Banget
Rabu, 03 Maret 2021 – 21:37 WIB
Namun, dalam sidang putusan ia hanya divonis 20 tahun penjara, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus pembunuhan itu, berawal dari penemuan tulang belulang manusia di semak-semak di Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan di Jurang Sedalam 40 Meter, Diduga Korban Pembunuhan
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Marten Priadinata Candra, anggota Korem 023/KS. (man/azw/sumutpos.co)
Oknum TNI Praka Marten Priadinata Candra divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading