Praka Marten Priadinata Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Parah Banget

jpnn.com, MEDAN - Oknum TNI Praka Marten Priadinata Candra divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Mantan anggota Korem 023/Kawal Samudera Sumatera Utara (Sumut) ini, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Ayu Lestari.
Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan selama 20 tahun penjara pada November 2020 lalu, dan pernah juga dituntutan hukuman mati.
“Mengubah putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sekadar mengenai penjatuhan pidana. Sehingga amarnya menjadi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis, Kolonel Chk MP Lumban Radja sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/2).
Didampingi anggota, Kolonel Sus Immanuel Pancasila dan Kolonel Laut Agus Budiman Surbakti, Kolonel Chk MP Lumban Radja menjelaskan, bahwa hukuman 20 tahun penjara terlalu ringan sehingga perlu diperberat.
Menurut majelis, selama menikah dengan Ayu, Praka Marten tidak mempunyai rasa sayang dan tanggung jawab sebagai suami.
“Nama baik kesatuan Korem 023/KS perlu dijaga dengan meningkatkan pembinaan personil dan kegiatan ibu persit di lingkungan satuan,” papar majelis.
Sebelumnya ia dituntut Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
BERITA TERKAIT
- Membuat Rumah Menjadi Lebih Hangat dengan Rak Bunga Minimalis
- Pembunuh Nenek Mintaning Ditangkap, Inisialnya YT, Asal Jawa Timur
- Anto Habisi Nyawa Sepupu Lantaran Sakit Hati pada Ibu Korban
- MA Menyerahkan Diri ke Polisi Sambil Bawa Jasad Sang Istri
- Misteri Kematian Janda Kaya, Sempat Gaduh di Dalam Kamarnya
- Nenek Ribut Meregang Nyawa di Tangan Cucu Sendiri