Praktisi Hukum: Jangan Biarkan Penghakiman kepada Irjen Ferdy Sambo dan Keluarganya

Praktisi Hukum: Jangan Biarkan Penghakiman kepada Irjen Ferdy Sambo dan Keluarganya
Praktisi Hukum Sandi Situngkir menanggapi pemberitaan seputar kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J. Ilustrasi. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Sandi mengatakan pada prinsipnya UU Pers menganut asas swa regulasi atau self regulation, yaitu asas yang memberikan kebebasan kepada masyarakat pers untuk mengatur dirinya sendiri.

Akan tetapi, tidak dapat sebebas-bebasnya, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum.

“Oleh karena itu, jangan biarkan trial by press berlanjut terus. Izinkan, Tim Kapolri dan Penyidik Polres Jakarta Selatan bekerja dan melakukan pengawasan penanganan perkara. Segalanya harus ada proses hukum dan dibutuhkan waktu untuk menunggu,” ujar Sandi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua telah naik ke tahap penyidikan.

“Iya (naik ke penyidikian), sesuai yang disampaikan Pak Kapolri,” ujar Dedi, Selasa (19/7).

Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, dia tak merinci alasan pelimpahan kasusnya.

“Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan),” kata dia.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan Bareskrim Polri akan melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam mengusut kasusnya.

Praktisi Hukum Sandi Situngkir menanggapi pemberitaan seputar kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News