Pramono: Dipecat atau Tidak, Wewenang Kapolri
Rabu, 01 Agustus 2012 – 17:16 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menegaskan nasib Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Inspektur Jendral (Irjen) Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka ugaan korupsi simulator Korlantas Polri sepenuhnya kewenangan Kapolri Jendral Timur Pradopo. Dia memastikan langkah-langkah tersebut akan ditempuh Polri, mengingat masalah ini juga menyangkut kewibawaan Polri secara kelembagaan.
"Inikan kebijakan Polri. Apakah akan dipecat atau tidak, tentunya ini bukan wilayah DPR untuk masuk ke dalam kewenangan sepenuhnya Kapolri," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8).
Namun demikian, Pramono yakin mencuatnya kasus ini membuat Polri mengambil akan langkah tegas. "Tetapi, saya menyakini dalam proses ketika katakanlah yang bersangkutan sudah dipanggil dan sebagainya, pasti Polri mengambil langkah-langkah tegas," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menegaskan nasib Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Inspektur Jendral (Irjen) Djoko Susilo yang ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah