Prancis Tangkap Pemakai Cadar
Selasa, 12 April 2011 – 07:40 WIB
PARIS - Larangan pemakaian niqab (busana perempuan muslim dengan cadar penutup di wajah) mulai berlaku di Prancis. Dua orang perempuan yang mengenakan niqab dan sejumlah demonstran ditangkap polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris, kemarin (11/4) saat turun ke jalan untuk memprotes kebijakan tersebut. Sebelumnya, pada Sabtu lalu (9/4) polisi menangkap 59 orang, termasuk 19 orang berjilbab, ketika berunjuk rasa menolak kebijakan tersebut di Paris. Penangkapan tersebut merupakan yang pertama sejak pemberlakuan peraturan sejenis di Eropa. Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang secara luas melarang beberapa jenis pakaian yang digunakan atas alasan agama.
Wartawan Agence France-Presse melaporkan bahwa penangkapan terjadi setelah polisi membubarkan unjuk rasa yang tidak berizin. "Penangkapan yang kami lakukan hari ini terjadi karena dua perempuan itu mengenakan cadar. Bukan karena alasan (polisi) tidak menghormati hak untuk berdemonstrasi," ujar juru bicara polisi Alexis Marsan. "Dua perempuan yang mengenakan niqab, seorang perempuan lain yang berjilbab, dan koordinator uunjuk rasa kami tangkap," tambah Marsan.
Baca Juga:
Dalam sebuah demonstrasi lainnya, Rachid Nekkaz dari organisasi "Jangan Sentuh Hak Konstitusi Saya" dan seorang perempuan rekannya yang mengenakan niqab juga ditangkap di depan Istana Elysee, Kantor Presiden Nicolas Sarkozy, di Paris. "Kami ingin didenda karena pelanggaran itu. Tetapi, polisi tidak mau mengeluarkan surat denda," terang Nekkaz kepada AFP melalui telepon.
Baca Juga:
PARIS - Larangan pemakaian niqab (busana perempuan muslim dengan cadar penutup di wajah) mulai berlaku di Prancis. Dua orang perempuan yang mengenakan
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Israel dan AS Pastikan 160 Ribu Bahan Bakar Telah Terkirim ke Gaza
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza