Prancis Tangkap Pemakai Cadar

Prancis Tangkap Pemakai Cadar
Prancis Tangkap Pemakai Cadar
PARIS - Larangan pemakaian niqab (busana perempuan muslim dengan cadar penutup di wajah) mulai berlaku di Prancis. Dua orang perempuan yang mengenakan niqab dan sejumlah demonstran ditangkap polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris, kemarin (11/4) saat turun ke jalan untuk memprotes kebijakan tersebut.

Wartawan Agence France-Presse melaporkan bahwa  penangkapan terjadi setelah polisi membubarkan unjuk rasa yang tidak berizin. "Penangkapan yang kami lakukan hari ini terjadi karena dua perempuan itu mengenakan cadar. Bukan karena alasan (polisi) tidak menghormati hak untuk berdemonstrasi," ujar juru bicara polisi Alexis Marsan. "Dua perempuan yang mengenakan niqab, seorang perempuan lain yang berjilbab, dan koordinator uunjuk rasa kami tangkap," tambah Marsan.

Dalam sebuah demonstrasi lainnya, Rachid Nekkaz dari organisasi "Jangan Sentuh Hak Konstitusi Saya" dan seorang perempuan rekannya yang mengenakan niqab juga ditangkap di depan Istana Elysee, Kantor Presiden Nicolas Sarkozy, di Paris. "Kami ingin didenda karena pelanggaran itu. Tetapi, polisi tidak mau mengeluarkan surat denda," terang Nekkaz kepada AFP melalui telepon.

Sebelumnya, pada Sabtu lalu (9/4) polisi menangkap 59 orang, termasuk 19 orang berjilbab, ketika berunjuk rasa menolak kebijakan tersebut di Paris. Penangkapan tersebut merupakan yang pertama sejak pemberlakuan peraturan sejenis di Eropa. Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang secara luas melarang beberapa jenis pakaian yang digunakan atas alasan agama.

PARIS - Larangan pemakaian niqab (busana perempuan muslim dengan cadar penutup di wajah) mulai berlaku di Prancis. Dua orang perempuan yang mengenakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News