Praperadilan SP3 Sudrajat Ditolak
Kamis, 16 Oktober 2008 – 18:07 WIB

Praperadilan SP3 Sudrajat Ditolak
JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Soedrajat Djiwandono. "Pemohon, LSM tidak punya kapasitas mengajukan praperadilan ini. Menyatakan eksepsi termohon (Kejagung) diterima," tegas Majelis Hakim, Prasetyo Ibnu Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
jpnn.com - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim tersebut. "Kami akan mengajukan PK atas putusan ini," katanya. Dalam kesempatan itu pula Boyamin mempertanyakan dasar tidak dapat diterimanya gugatan praperadilan karena kedudukan hukum perkumpulan MAKI. Dari dua kali putusan MA saja, perkumpulan MAKI sebagai LSM atau sebagai pihak ketiga, bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). "Pada tingkat PN saja tidak diterima, mana yang lebih tinggi antara MA dengan PN. Karena itu, saya akan ajukan PK," tambahnya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan