Praktisi Hukum Kepailitan: Kurator Harus Independen dan Jeli

Praktisi Hukum Kepailitan: Kurator Harus Independen dan Jeli
Praktisi hukum kepailitan Anselmus Bona Sitanggang dan kurator Yudhi Wibisana dalam FGD tentang akibat hukum PKPU/kepailitan perseroan terbatas terbuka yang diadakan kantor kurator Suzie Wong di Jakarta. Foto: Ist

Bona sendiri mengaku mengedepankan prinsip going concern dalam setiap perkara yang dia tangani.

Jika perusahaan tersebut setelah diaudit masih berpotensi melanjutkan bisnisnya, akan dilakukan segala cara demi menghindari pailit.

Caranya antara lain melalui restrukturisasi maupun mengajukan PKPU.

"Jangankan pailit, kalau kita daftarkan PKPU saja itu satu kaki kita sudah siap masuk jurang. Namun, itu lebih baik daripada pailit. Coba hitung dampaknya yang langsung kelihatan, nasib para pemegang saham, karyawan, multi finance dan lain-lain. Itu sudah ratusan miliar, belum efek yang lain," ujar Bona.

Kurator Yudhi Wibisana yang juga praktisi hukum pasar modal mengatakan, perdamaian merupakan cara terbaik menyelesaikan masalah utang perseroan, alih-alih pailit.

Yudhi juga menyerukan agar rekan-rekannya tidak asal terabas dalam menangani perkara.

Dia mencontohkan perkara kepailitan yang menimpa Surya Kertas atau PT Surya Agung Industri Pulp and Paper (SAIPP) pada 2014 lalu.

Yudhi menilai perkara tersebut adalah contoh yang sangat buruk bagi kurator apalagi berujung pidana.

Praktisi hukum kepailitan Anselmus Bona Sitanggang mengatakan, kurator memainkan peran vital dalam setiap perkara kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News