Praktisi Hukum Kepailitan: Kurator Harus Independen dan Jeli

Praktisi Hukum Kepailitan: Kurator Harus Independen dan Jeli
Praktisi hukum kepailitan Anselmus Bona Sitanggang dan kurator Yudhi Wibisana dalam FGD tentang akibat hukum PKPU/kepailitan perseroan terbatas terbuka yang diadakan kantor kurator Suzie Wong di Jakarta. Foto: Ist

Meski enggan menyebut nama, Yudhi mengatakan dampak dari putusan pailit terhadap surya kertas masih terasa sampai hari ini.

"Itu adalah perusahaan kertas terbesar di Surabaya. Kalau tidak salah, karyawannya 6.000-an. Gimana dampaknya buat keluarga mereka. Itu baru salah satu akibatnya," ujarnya.

Meskipun status pailit dicabut dengan Keputusan Mahkamah Agung No. 48/PK/Pdt.Sus-Pailit/2014, tanggal 31 Maret 2015, sampai sekarang perusahaan itu belum lagi beroperasi.

Sementara itu, ribuan karyawan Surya Kertas yang dirumahkan sejak 2013 belum memperoleh kejelasan nasib.

Oleh karena itu, Yudhi berharap rekan-rekannya sesama kurator memikirkan akibat hukum dari adanya status pailit.

"Secara personal kita boleh pikirkan keuntungan. Namun, secara profesional dan etik, kita juga punya tanggung jawab lebih. Ini adalah tanggung jawab saya secara moril. Sebagai kurator saya harus profesional dan tetap independen," katanya. (jos/jpnn)


Praktisi hukum kepailitan Anselmus Bona Sitanggang mengatakan, kurator memainkan peran vital dalam setiap perkara kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News