Prediksi Fahri Hamzah soal Nasib UU Cipta Kerja, Tragis!

Prediksi Fahri Hamzah soal Nasib UU Cipta Kerja, Tragis!
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10), berpotensi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK, menurut Fahri Hamzah, berpeluang membatalkan UU Cipta Kerja bila ada yang melakukan judicial review (JR).

"Sangat mungkin MK membatalkan keseluruhannya," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu (7/10) malam.

Bukan tanpa alasan Fahri berpendapat demikian.

Sebab, jauh hari sebelumnya ia pernah menyampaikan sebuah analisis terkait munculnya wacana Omnibus Law UU Ciptaker ini, saat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) disahkan pada  Januari 2020. 

Wakil ketua umum Partai Gelora Indonesia ini mengatakan basis analisisnya kala itu dengan membaca motif dan filosofi di balik UU,  setelah melihat akumulasi lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi yang  bermazhab pembangunan ekonomi.

"Mazhab inilah yang ditayangkan dalam satu perundang-undangan," jelas Fahri. 

Ia menjelaskan, sebetulnya ada dua mazhab ekonomi yang berkembang.

Fahri Hamzah memprediksi nasib UU Cipta Kerja yang saat ini menuai penolakan secara luas di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News