Prediksi Fahri Hamzah soal Nasib UU Cipta Kerja, Tragis!

Namun, ujar dia, dalam melakukan itu presiden tidak perlu mengajak DPR. Menurut dia, presiden cukup membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
"Karena itu hanya semacam konsolidasi teknis, bukan merupakan mengulang apa-apa yang telah diproses selama 20 tahun ini oleh MK yang tidak diteliti secara baik dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini," jelasnya.
Jadi, Fahri Hamzah menegaskan, hal-hal inilah yang menjadi dasar pemikirannya bahwa Omnibus Law UU Ciptaker itu bisa dibatalkan tidak hanya pasal per pasal, tetapi secara keseluruhan oleh MK.
Karena itu, Fahri Hamzah pun meminta pemerintah berhati-hati dalam menjawab segala persoalan yang ada pascadisahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.
"Sebab hari-hari ke depan tentu setelah ada demonstrasi, akan terjadi arus gugatan kepada Mahkamah Konstotusi. Itu tidak mungkin dihindari, dan itu akan terjadi," pungkas mantan aktivis mahasiswa 1998 itu. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Fahri Hamzah memprediksi nasib UU Cipta Kerja yang saat ini menuai penolakan secara luas di masyarakat.
Redaktur & Reporter : Boy
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya