Presiden Belum Bisa Menerbitkan Perppu MD3

Presiden Belum Bisa Menerbitkan Perppu MD3
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agats. Foto: Humas DPR

Sebelumnya, Jokowi enggan menandatangani UU MD3 karena kaget dengan sejumlah pasal yang ada dalam aturan tersebut. Misalnya, pasal 73 yang mengatur menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin tertulis dari presiden. Kemudian pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Supratman mengatakan 122 huruf K itu adalah pasal yang tidak punya sanksi, dan bukan delik pidana. “Apanya yang mau dipersoalkan, ancaman apa? Kan itu hanya tugas MKD saja,” katanya.

Kemudian, kata dia, soal pasal 245 dan 73 sebenarnya di UU sebelumnya juga sudah ada. “Hanya mempertegas proses acara,” ungkap anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Namun demikian, Supratman mengatakan apa pun yang dilakukan presiden misalnya menandatangani atau tidak, atau mengeluarkan Perppu itu merupakan hak konstitusional yang harus dihargai.

“Cuma kalau boleh saya saran, lebih bagus kalau UU itu diberlakukan. Kalau ada yang keberatan silakan ajukan judicial review ke MK,” saran Supratman.(boy/jpnn)


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Joko Widodo belum bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MD3.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News