Presiden Harus Cuti Saat Kampanye, Begini Penejelasannya

Presiden Harus Cuti Saat Kampanye, Begini Penejelasannya
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan Presiden Joko Widodo berhak melaksanakan kampanye jika maju sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Namun dalam melaksanakan hak tersebut, presiden harus melaksanakan cuti agar tidak menggunakan fasilitas negara.

Cuti bagi presiden nantinya akan disesuaikan dengan kegiatan kampanye. Selain itu, juga disesuaikan dengan kondisi negara. Jika kondisi negara tidak memungkinkan bagi presiden untuk mengambil cuti di hari tertentu, maka cuti diambil di hari yang lain.

“Jadi tetap harus cuti (saat kampanye, red) dari kepentingan negara supaya ketika berkampanye tidak menggunakan fasilitas jabatan. Prinsipnya seperti itu," ujar Hasyim di Jakarta, Senin (19/3).

Menurut Hasyim, saat cuti ada fasilitas negara yang melekat pada presiden. Yaitu, tetap mendapat pengamanan dari Paspampres. Pengamanan melekat karena pasangan calon presiden yang lain juga mendapat fasilitas yang sama.

“Soal fasilitas pengamanan dikecualikan. Karena yang jadi capres dan cawapres apakah petahana atau bukan, mendapat fasilitas sama dalam pengamanan oleh paspampres," ucap Hasyim.

Menurut Hasyim, seluruh capres dan cawapres bakal mendapat pengamanan yang sama selama pelaksanaan kampanye, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Jangan sampai terjadi sesuatu yang dapat mengganggu proses demokrasi.

"Jadi ada kesetaraan pengamanan baik bagi calon presiden yang sedang menjabat, maupun calon presiden yang tidak menduduki jabatan presiden," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)


Presiden Jokowi berhak melaksanakan kampanye jika maju sebagai capres di Pilpres 2019. Namun Jokowi harus cuti agar tidak menggunakan fasilitas negara.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News