Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat penolakan.
Kali ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan revisi yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan menjadi inisiatif RUU DPR.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, revisi UU KPK hanya akan melemahkan lembaga antirasuah.
"Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut agar Presiden untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK, karena hanya akan melemahkan,” ujar dia di Jakarta, Jumat (6/9).
BACA JUGA : KPK: Kami Tidak Butuh Revisi UU
Kurnia menjelaskan sejumlah isu yang dikritisi oleh ICW dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang beredar di tengah masyarakat. Isu pertama yakni soal usulan pembentukan Dewan Pengawas.
Menurut Kurnia, Dewan Pengawas ini adalah representasi dari pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK. Padahal, pada kenyataannya, KPK telah memiliki pengawas internal dan penasihat KPK.
"Mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu meminta persetujuan dari DPR," sebut Kurnia.
Banyak poin yang menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK.
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata