Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK
Jumat, 06 September 2019 – 12:47 WIB
Kemudian ada syarat menjadi pimpinan KPK mesti berumur 50 tahun juga patut dipersoalkan. Ketentuan itu menutup ruang bagi kaum muda yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberantasan korupsi untuk dapat menjadi pimpinan KPK.
Menurutnya, poin-poin tersebut menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK. Untuk itu, ICW mendesak Presiden Jokowi menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang KPK.
"DPR fokus pada penguatan KPK dengan cara merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Kurnia. (cuy/jpnn)
Banyak poin yang menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan