Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK

Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya ada soal kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kurnia menyatakan Pasal 40 Undang-Undang KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi sebuah perkara agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

BACA JUGA : DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi

Isu lain yang dipermasalahkan adalah soal pelaksanaan tugas penuntutan KPK yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Poin ini menjadi kemunduran pemberantasan korupsi, karena KPK adalah sebuah lembaga yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap

"Tentu jika harus berkoordinasi terlebih dahulu akan menghambat percepatan penanganan sebuah perkara yang akan masuk fase penuntutan dan persidangan," tuturnya.

Kemudian ICW juga menyoroti masalah penyadapan yang harus mengantongi izin Dewan Pengawas. Kurnia menilai permintaan izin ini justru akan memperlambat penanganan tindak pidana korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di lembaga antikorupsi.

"Selama ini KPK dapat melakukan penyadapan tanpa izin dari pihak manapun dan faktanya hasil sadapan KPK menjadi bukti penting di muka persidangan," katanya.

Dalam revisi itu, KPK tak lagi sebagai lembaga negara independen. KPK disebutkan menjadi lembaga pemerintah pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen.

Banyak poin yang menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News