Presiden Masih Pelajari Laporan Kapolri dan Jaksa Agung

Presiden Masih Pelajari Laporan Kapolri dan Jaksa Agung
Presiden Masih Pelajari Laporan Kapolri dan Jaksa Agung
BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima laporan tertulis hasil tanggapan dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung terhadap laporan dan rekomendasi Tim Independen Verivikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto (Tim Delapan). Setelah menerima sikap Kepolisian dan Kejaksaan Agung, Presiden juga tidak langsung mengambil keputusan. SBY masih menugaskan dua stafnya untuk mempelajari sikap dua lembaga penegak hukum itu.

Staf Khusus bidang Komunikasi Politik Daniel T Sparingga dan Staf Khusus bidang Hukum Denny Indrayana diberi kesempatan selama setidaknya dua hari untuk membantu presiden mengambil keputusan final atas rekomendasi Tim Delapan. "Memang Bapak Presiden meminta staf khusus untuk mempelajari laporan dari pihak kepolisian dan kejaksaan agung," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian A. Pasha di Puri Cikeas, Bogor, kemarin.

   

Para staf khusus dipanggil presiden di kediaman pribadinya mulai siang kemarin. Mereka akan rapat dengan presiden di Cikeas hingga hari ini. Presiden direncanakan sudah bisa mengambil keputusan Senin atau Selasa mendatang. "Senin atau Selasa, itu nanti akan kita putuskan," kata Julian.

    

Ada lima rekomendasi yang harus disikapi Tim Delapan. Rekomendasi petama adalah penghentian proses hukum terhadap dua pimpinan KPK (nonaktif) Chandra dan Bibit. Ada tiga alternatif yang bisa diambil, yakni, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian, penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan, atau Jaksa Agung mendeponir (mengabaikan perkara) demi kepentingan umum.

BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima laporan tertulis hasil tanggapan dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung terhadap laporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News