Presiden Menganugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama Kepada Ahmad Basarah
Sabtu, 15 Agustus 2020 – 03:40 WIB
Pengalaman Organisasi
- Sekjen Presidium GMNI 1996-1999
- Sekjen Presidium Persatuan Alumni GMNI 2006-2015
- Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI 2015-2020
- Pendiri dan Sekretaris Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia 2007-sekerang
- Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan 2010-2019
- Ketua DPP PDI Perjuangan 2019-2024
- Dewan Penasihat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama 2012-2020
Penunjukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi tanda jasa diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
BERITA TERKAIT
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Spesialis Permenkes
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB