Presiden Menganugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama Kepada Ahmad Basarah
Sabtu, 15 Agustus 2020 – 03:40 WIB
- Pimpinan Lazis PBNU 2015-2020
- Ketua Dewan Pertimbangan Pusat GM FKPPI 2019-2024
Pengabdian
- Anggota DPR/MPR Fraksi PDI Perjuangan (1999-2004, 2009-2014 dan 2014-2019, 2019-2024)
- Anggota Komisi I DPR RI (1999-2004)
- Anggota Komisi III DPR RI (2009 –2014, 2014-2019)
- Anggota Komisi X DPR RI (2019-2024)
- Anggota Badan Legislasi DPR RI (2020-2024)
Penunjukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi tanda jasa diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Setelah dari Korea, Menko Airlangga Wakili Jokowi Hadiri Nikkei Forum 2024 di Tokyo
- Vina Doa
- Syarief Hasan Dorong Guru Besar Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam
- Plt Sekjen MPR Siti Fauziah Tekankan Pentingnya Rekonsiliasi Nilai Pancasila Usai Pemilu