Presiden, Menteri, PNS, PPPK, Mendapat THR dan Gaji ke-13, Ini Komponennya

Presiden, Menteri, PNS, PPPK, Mendapat THR dan Gaji ke-13, Ini Komponennya
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal THR dan gaji ke-13. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

PMK juga menyebutkan THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak 85 persen dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.

"THR dan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan khusus, dan berbagai tunjangan lain," ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya Menkeu menegaskan, pencairan THR dilakukan H-10 Idulfitri dan paling lambat H-5. Sedangkan gaji ke-13 disalurkan Juni 2021. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Tidak hanya PNS, PPPK, TNI, Polri, presiden, wapres, menteri, juga mendapatkan gaji ke-13 dan THR.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News