Presiden, Menteri, PNS, PPPK, Mendapat THR dan Gaji ke-13, Ini Komponennya
Jumat, 30 April 2021 – 08:50 WIB
PMK juga menyebutkan THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak 85 persen dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.
Baca Juga:
"THR dan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan khusus, dan berbagai tunjangan lain," ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya Menkeu menegaskan, pencairan THR dilakukan H-10 Idulfitri dan paling lambat H-5. Sedangkan gaji ke-13 disalurkan Juni 2021. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tidak hanya PNS, PPPK, TNI, Polri, presiden, wapres, menteri, juga mendapatkan gaji ke-13 dan THR.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas