Presiden PKS: UU Pilkada Patut Diubah
Selasa, 11 Agustus 2015 – 17:51 WIB
Akan tetapi, kata Sohibul, Perppu tersebut masih jadi perdebatan karena unsur kegentingan memaksa sebagai syarat penerbitannya dianggap belum terpenuhi. Di samping belum ada jaminan, apakah ketentuan dalam Perppu nantinya bisa diterima semua pihak.
"Terkait Perppu, syaratnya ada kedaruratan, kegentingan. Kalau sekarang yang calon tunggal 8, dibanding 269 daerah. Ini tidak terlalu signifikan. Tentu harus berpikir apa perlu Perppu," jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, harus ada alternatif lain seperti rekomendasi Bawaslu dengan membuka pendaftaran ulang. Dia berharap upaya ini bisa berhasil dengan bertambahnya pendaftar calon kepala daerah bagi yang memiliki satu pasangan calon.
Nah, untuk jangka panjang, perlu dilakukan revisi UU Pilkada dan mencari solusi yang kongkit guna mengatur berkaitan calon tunggal. Semua kemungkinan harus ada jalan keluar dan tidak membuat pesta demokrasi terganggu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?