Presidensial Treshold Bertentangan dengan UUD
Rabu, 13 Februari 2013 – 15:30 WIB
"Serta membatasi potensi munculnya capres-capres terbaik bagi bangsa untuk 2014 dan seterusnya," paparnya.
Baca Juga:
Berdasarkan konstitusi, lanjut dia, memang partai politik yang dapat mencalonkan presiden dan wapres. Namun konstitusi tak mengamanatkan parpol untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.
"Sehingga, pencantuman angka PT dalam UU dan RUU Pilpres yang sedang dibahas, jelas tak memiliki landasan konstitusi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Partai Gerindra menginginkan PT sesuai dengan parlimentary threshold sehingga semakin banyak alternatif capres. "Biarlah rakyat yang memilih. Jangan sampai capres hanya milik segelintir elit partai," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan dasar hukum penetapan ambang batas pengajuan jumlah kursi pengajuan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR