Pria dan PSK Tertangkap Basah di Kamar
Senin, 23 Oktober 2017 – 09:11 WIB
“Untuk sementara kami lepas dan tanda tangan di atas materai. Apabila kedapatan lagi kami beri sanksi minimal denda Rp 500 ribu dan sanksi kurungan penjara lima tahun,” kata Nur. (ns/waz/k9)
Satpol PP Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap empat PSK dan satu pria hidung belang di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Rabu (18/10)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- 30 PSK di Kampung Baru Palembang Mendapatkan Hak Pilih
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim
- Ditanya Cara Mengatasi Pertambangan Ilegal, Ganjar Singgung Penegakan Hukum
- IKN dan Era Baru Pulau Kalimantan