Pria di Garut Pamer Aksi Menembakkan Senpi, Dor! Begini Jadinya

"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Garut, TKP di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Garut," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyebut S tidak memiliki izin kepemilikan senpi rakitan tersebut.
Dari tersangka S, polisi menyita barang bukti satu senjata api rakitan, dan sebuah airsoft gun yang dibeli pelaku secara daring dengan cara pembayaran di tempat.
Selain itu, tersangka juga mengaku sebagai anggota Tim Buser Polri, dan sudah memiliki senjata tersebut sejak tiga bulan lalu.
"Satu softgun yang satu senjata rakitan yang kami amankan dari tersangka. Sudah lebih dari tiga bulan dimiliki oleh tersangka," ujar AKP Ari.
Atas ulahnya pamer senpi rakitan itu, S ditahan di sel Polres Garut untuk menjalani proses hukum.
Tersangka S dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menangkap S, pria di Garut yang pamer video menembakkan senpi rakitan yang viral. Pelaku juga mengaku sebagai tim Buser Polri. Begini akibatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya