Pria di Garut Pamer Aksi Menembakkan Senpi, Dor! Begini Jadinya
"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Garut, TKP di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Garut," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyebut S tidak memiliki izin kepemilikan senpi rakitan tersebut.
Dari tersangka S, polisi menyita barang bukti satu senjata api rakitan, dan sebuah airsoft gun yang dibeli pelaku secara daring dengan cara pembayaran di tempat.
Selain itu, tersangka juga mengaku sebagai anggota Tim Buser Polri, dan sudah memiliki senjata tersebut sejak tiga bulan lalu.
"Satu softgun yang satu senjata rakitan yang kami amankan dari tersangka. Sudah lebih dari tiga bulan dimiliki oleh tersangka," ujar AKP Ari.
Atas ulahnya pamer senpi rakitan itu, S ditahan di sel Polres Garut untuk menjalani proses hukum.
Tersangka S dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menangkap S, pria di Garut yang pamer video menembakkan senpi rakitan yang viral. Pelaku juga mengaku sebagai tim Buser Polri. Begini akibatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam