Pria Gondrong Ini Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal

jpnn.com, CILEGON - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RI (29) yang kerap beraksi di wilayah Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pengedar narkoba itu ditangkap di wilayah Jombang pada Selasa (5/7) malam.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran sabu-sabu di wilayah Jombang.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Kami penangkapan pelaku dan membawa barang terlarang narkoba berupa sabu-sabu dengan berat kotor 3,11 gram dalam bungkus rokok," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sebuah handphone, dan satu bungkus plastik klip.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Shilton pun berharap masyarakat bisa terus membantu polisi dalam memerangi narkoba.
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu, RI (29) ditangkap polisi di wilayah Jombang, Kota Cilegon, Banten. AKP Shilton membeberkan barang buktinya,
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu