Pria Gondrong Ini Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal

Pria Gondrong Ini Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal
Pria berinisiap RI (29), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat di Polres Cilegon, Banten, Selasa (5/7). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, CILEGON - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RI (29) yang kerap beraksi di wilayah Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pengedar narkoba itu ditangkap di wilayah Jombang pada Selasa (5/7) malam.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran sabu-sabu di wilayah Jombang.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Kami penangkapan pelaku dan membawa barang terlarang narkoba berupa sabu-sabu dengan berat kotor 3,11 gram dalam bungkus rokok," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sebuah handphone, dan satu bungkus plastik klip.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Shilton pun berharap masyarakat bisa terus membantu polisi dalam memerangi narkoba.

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu, RI (29) ditangkap polisi di wilayah Jombang, Kota Cilegon, Banten. AKP Shilton membeberkan barang buktinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News