Pria Gondrong Ini Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal
jpnn.com, CILEGON - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RI (29) yang kerap beraksi di wilayah Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pengedar narkoba itu ditangkap di wilayah Jombang pada Selasa (5/7) malam.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran sabu-sabu di wilayah Jombang.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Kami penangkapan pelaku dan membawa barang terlarang narkoba berupa sabu-sabu dengan berat kotor 3,11 gram dalam bungkus rokok," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sebuah handphone, dan satu bungkus plastik klip.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Shilton pun berharap masyarakat bisa terus membantu polisi dalam memerangi narkoba.
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu, RI (29) ditangkap polisi di wilayah Jombang, Kota Cilegon, Banten. AKP Shilton membeberkan barang buktinya,
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini