Pria Ini Buru-buru Pergi Setelah Transaksi Setengah Kilogram Ganja

Pria Ini Buru-buru Pergi Setelah Transaksi Setengah Kilogram Ganja
Bea Cukai Karimun dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan setengah kilogram ganja. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Bea Cukai Karimun dan Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 504 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Karimun Agung Marhaendra Putra menjelaskan ganja itu dibawa kurir menggunakan kapal roro asal Sei Pakning, di Pelabuhan Roro Parit Rampak. Kurir tersebut kemudian dijemput rekannya menggunakan sepeda motor.

Sesaat tiba di Pelabuhan Roro Parit Rempak, kurir langsung bertemu dengan pembeli dan terburu-buru pergi.

“Setelah melakukan pencarian dan pengejaran, tim menangkap dan mengamankan dua orang tersangka berinisial SR dan A, kemudian langsung dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya,” ungkap Agung dalam konferensi pers di Media Center Polres Karimun, Senin (28/12) lalu.

Agung menjelaskan, setelah digeledah didapati satu botol plastik berisi ganja kurang lebih 30 gram. Selain itu, didapati lagi satu paket ganja kurang lebih 461 gram di dalam tas.

Tim Bea Cukai Karimun bersama Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun melakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Alhasil, tim mengamankan penerima barang. Adapun barang bukti yang disita berupa satu bungkus berisi diduga ganja seberat 13 gram dan satu unit sepeda motor.

“Sehingga total narkotika yang diamankan pada penegahan ini adalah sebanyak kurang lebih 504 gram ganja,” ungkap Agung.

Sesaat tiba di Pelabuhan Roro Parit Rempak, kurir langsung bertemu dengan pembeli dan terburu-buru pergi. Ternyata transaksi ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News