Pria Ini Ditangkap di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat, Terancam 20 Tahun Penjara

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HS (27) di pinggir Jalan Sriwijaya, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Jumat (13/5) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan polisi awalnya mendapat informasi bahwa bakal ada transaksi narkoba di pinggir Jalan Sriwijaya.
Polisi kemudian mengintai di wilayah tersebut selama beberapa hari. Pada Jumat pukul 22.30 WIB, polisi menangkap HS yang melakukan transaksi sabu-sabu.
Saat menggeledah HS, polisi mendapatkan 0,8 gram sabu-sabu.
"Kami geledah rumah pelaku dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu lainnya. Ada juga timbangan digital dan klip plastik bening," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat total 42,38 gram dari pelaku.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menangkap pria berinisial HS (27) di pinggir Jalan Sriwijaya, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Jumat (13/5) malam, simak selengkapnya.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH