Pria Ini Ditangkap di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat, Terancam 20 Tahun Penjara

Pria Ini Ditangkap di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat, Terancam 20 Tahun Penjara
HS (27), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Serang Kota, Banten, Jumat (13/5). Foto: Dokumentasi Polresta Serang Kota

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HS (27) di pinggir Jalan Sriwijaya, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Jumat (13/5) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan polisi awalnya mendapat informasi bahwa bakal ada transaksi narkoba di pinggir Jalan Sriwijaya.

Polisi kemudian mengintai di wilayah tersebut selama beberapa hari. Pada Jumat pukul 22.30 WIB, polisi menangkap HS yang melakukan transaksi sabu-sabu.

Saat menggeledah HS, polisi mendapatkan 0,8 gram sabu-sabu.

"Kami geledah rumah pelaku dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu lainnya. Ada juga timbangan digital dan klip plastik bening," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).

Polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat total 42,38 gram dari pelaku.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menangkap pria berinisial HS (27) di pinggir Jalan Sriwijaya, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Jumat (13/5) malam, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News