Pria Ini Nekat Sebar Video Hoaks Jadi Korban Pembegalan, Motifnya Tak Disangka, Ya Ampun

Pria Ini Nekat Sebar Video Hoaks Jadi Korban Pembegalan, Motifnya Tak Disangka, Ya Ampun
Ilustrasi pelaku penyebar video hoaks diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

“SJ mengakui perampokan yang diinformasikan hanya rekayasa. Supaya lebih meyakinkan, SJ pura-pura pingsan setelah mengabari keluarganya,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, SJ dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No. 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No. 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga: DS Naik Pitam, Selingkuhan Istri Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik

Kepada penyidik, SJ mengaku aksi nekatnya membuat berita bohong karena terlilit utang. Juga karena dilatarbelakangi tuntutan istri maupun keluarga. (sya/sur/radarlampung)

Seorang pria di Lampung Tengah SJ, 37, warga Kampung Gedungsari, Kecamatan Anakratu Aji ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong, Senin (24/5).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News