Pria Pengangguran Disikat Polisi di Depan Ruko, Kasusnya Berat
Jumat, 09 Desember 2022 – 21:47 WIB

YP (kanan) seorang pengangguran yang memilih menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
YP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial ALI di Bangkalan.
“Pelaku mengambil ranjauan sabu-sabu di daerah Bangkalan lalu diecer diedarkan atau dijual kembali di Surabaya,” ucap dia.
Pelaku sudah melakukan transaksi dengan ALI sebanyak tujuh kali dengan intensitas dua bulan sekali pembelian sabu-sabunya.
"Yang terakhir beli 15 paket dan sudah terjual tujuh, sisanya delapan belum sempat terjual kami gagalkan,” tuturnya.
YP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pengangguran berinisial YP diciduk jajaran Polrestabes Surabaya di depan ruko. Kasusnya berat
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu