Pria Penodong Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan Tak Dijerat UU Darurat, Ini Alasannya
Kamis, 17 Februari 2022 – 17:35 WIB

Penampakan pelaku yang menodongkan benda mirip pistol ke kuli bangunan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Airsoft gun bukan termasuk senpi," tegasnya.
Adapun RPB telah ditahan pihak kepolisian, meski ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Pasal 335 Ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian. Jadi, walaupun ancaman di bawah lima tahun tetap bisa ditahan," jelas Kombes Budhi.
Diketahui, aksi pelaku terjadi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.15 WIB. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi telah menetapkan pria paruh baya yang menodongkan benda mirip pistol ke kuli bangunan sebagai tersangka. Namun, dia tidak dijerat UU Darurat
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu