Pria Penodong Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan Tak Dijerat UU Darurat, Ini Alasannya

Pria Penodong Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan Tak Dijerat UU Darurat, Ini Alasannya
Penampakan pelaku yang menodongkan benda mirip pistol ke kuli bangunan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Airsoft gun bukan termasuk senpi," tegasnya.

Adapun RPB telah ditahan pihak kepolisian, meski ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Pasal 335 Ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian. Jadi, walaupun ancaman di bawah lima tahun tetap bisa ditahan," jelas Kombes Budhi.

Diketahui, aksi pelaku terjadi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.15 WIB. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polisi telah menetapkan pria paruh baya yang menodongkan benda mirip pistol ke kuli bangunan sebagai tersangka. Namun, dia tidak dijerat UU Darurat


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News