Pria Sontoloyo ini Tega Pukul Lansia Hingga Tewas, Hanya Gara-gara Anjing, Ya Ampun

Pria Sontoloyo ini Tega Pukul Lansia Hingga Tewas, Hanya Gara-gara Anjing, Ya Ampun
JA (celana merah), pelaku kasus penganiayaan saat ditangkap jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap JA (47) pelaku yang menganiaya seorang lanjut usia (lansia) berinisial AH (59) di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News