Pria Sontoloyo ini Tega Pukul Lansia Hingga Tewas, Hanya Gara-gara Anjing, Ya Ampun
Rabu, 28 Juli 2021 – 06:02 WIB

JA (celana merah), pelaku kasus penganiayaan saat ditangkap jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap JA (47) pelaku yang menganiaya seorang lanjut usia (lansia) berinisial AH (59) di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir