PRIHATIN: Mayoritas Badan Publik Pemerintah Belum Laksanakan UU KIP

PRIHATIN: Mayoritas Badan Publik Pemerintah Belum Laksanakan UU KIP
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono. FOTO: DOK. Komisi Informasi Pusat

jpnn.com - JAKARTA - Data Komisi Informasi Publik (KIP) menyebutkan dari dari sisi kuantitatif, dari 694 badan publik pemerintah baru 341 badan publik (49,14 persen) yang menunaikan kewajiban menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Hanya kementerian yang berjumlah 34 telah menunjuk PPID 100 persen, sedangkan untuk lembaga pemerintah non kementerian dari 129 lembaga, badan dan komisi yang ada, baru ditunjuk 43 PPID atau 33,33 persen,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono melalui siaran persnya, Senin (19/10).

Hal yang sama, menurut Hamid, untuk pemerintah provinsi, baru 30 dari 34 provinsi (88,24 persen) yang menunjuk PPID dan untuk pemerintah kabupaten/kota baru ditunjuk 234 dari 497 kabupaten/kota (47,08 persen).

“Hal ini memprihatinkan karena menurut ketentuan UU KIP, seluruh Badan Publik harus sudah menunjuk PPID paling lama dua tahun setelah UU dilaksanakan (2008, red)," kata Hamid.(fat/jpnn)


JAKARTA - Data Komisi Informasi Publik (KIP) menyebutkan dari dari sisi kuantitatif, dari 694 badan publik pemerintah baru 341 badan publik (49,14


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News