Priono dan Fatmawati Tak Berkutik saat Digerebek di Indekos
Minggu, 13 Agustus 2017 – 01:28 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Priono dan Fatmawati langsung digelandang ke Mapolsekta Pontianak Timur. “Keduanya mengakui perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Hafidz. (zrn)
Priono dan Fatmawati harus mendekam di tahanan Polsekta Pontianak Timur karena melakukan tindakan kriminal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak