Pro Tembakau Minta DPR Menahan Diri

Pro Tembakau Minta DPR Menahan Diri
Pro Tembakau Minta DPR Menahan Diri
JAKARTA - Pemerhati prakarsa bebas tambakau, Gabriel Mahal minta Badan Legislatif DPR-RI tidak buru-buru melahirkan UU Pengendalian Dampak Produk Tembakau. “RUU ini merupakan pelaksanaan proyek Prakarsa Bebas Tembakau. Bahkan, sebagaian besar substansi RUU ini diambil dari The WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) yang belum kita ratifikasi. Karena itu, pahami dan dalami kepentingan apa dan siapa dibalik proyek Prakarsa Bebas Tembakau dan FCTC itu,” kata Gabriel Mahal, kepada wartawan di Jakarta, Jumat(11/2).

Lebih lanjut, Gabriel mengutip pidato Bung Karno, 17 Agustus 1963 di Gelora Bung Karno tentang bahaya yang harus diwaspadai bangsa ini. "Dalam pidatonya, Bung Karno mengingatkan adanya bahaya dari bangsa imperialis dan kolonialis dengan kaki tangannya. Bahaya itu secara halus tersembunyi, di antaranya lewat infiltrasi ekonomi bangsa. Salah satu bentuknya adalah pengendalian produk tembakau atas nama kesehatan. Setidak-tidaknya merupakan bentuk dari medical emperialism dan kolonialism.”

Sementara peneliti Institut Indonesia Berdikari (IIB), Salahudin Daeng mengingatkan Baleg DPR bahwa kampanye anti-tembakau dan desakan pengendaliannya yang semakin masif dalam beberapa dasawarsa terakhir bergerak secara beriringan dengan semakin dominannya negara maju dan perusahaan multinasional menguasai produksi dan perdagangan komoditi tembakau ini.

“Kampanye yang disertai dengan kekuatan rejim hukum global pembatasan produksi, perdagangan, dan konsumsi produk tembakau, menimbulkan banyak hambatan bagi negara-negara berkembang dan perusahaan kecil dalam mempertahankan eksistensinya dalam produksi dan perdagangan komoditi tembakau ini,” kata Salahudin, dalam rapat dengan Badan Legislasi RUU Pengadalian Dampak Tembakau bagi Kesehatan di DPR, Kamis (10/2).

JAKARTA - Pemerhati prakarsa bebas tambakau, Gabriel Mahal minta Badan Legislatif DPR-RI tidak buru-buru melahirkan UU Pengendalian Dampak Produk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News