Produsen Oli Palsu Dibekuk Polisi
Jumat, 06 Agustus 2010 – 11:46 WIB

Produsen Oli Palsu Dibekuk Polisi
JAKARTA - Dua pria yang jadi produsen oli palsu dibekuk jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya di gudang oli palsu milik keduanya di kawasan Jalan Industri III Blok F No.12 A, Kota Tangerang, Rabu (4/8) malam lalu. Dari gudang milik, Kasdi alias Petrus dan Andre Tjie, disita ribuan liter oli palsu dalam drum yang siap diedarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan modus tersangka pemalsuan oli ini dengan cara mengubah oli bekas yang dibelinya dari berbagai bengkel kendaraan di Jakarta lalu dicampur bubuk pemutih agar warna hitamnya berkurang lalu dicampur zat pewarna merah atau hijau agar terlihat seperti oli baru.
Baca Juga:
”Selain itu juga dicampur dengan bubuk kayu manis sehingga baunya menyerupai oli baru,” ujar Boy juga. Kedua tersangka mengakui kalau oli bekas itu diperolehnya dari berbagai pangkalan atau pool bus besar seperti bus AKAP atau PPD dalam jumlah besar. Tapi oleh tersangka oli-oli itu diolah lagi untuk kemudian dijual kembali.
Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.5 pasal 24 tahun 1984, Undang-Undang Perindustrian No.8 pasal 62 (1) jo Ps. 8 (1) huruf a dan e jo Ps. 9 (1) huruf a dan c dan UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ind)
JAKARTA - Dua pria yang jadi produsen oli palsu dibekuk jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya di gudang oli palsu milik keduanya di kawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya