Prof Hibnu Soroti Pemberantasan Judi & Konsorsium 303, Perhatikan Kalimat Terakhir

Prof Hibnu Soroti Pemberantasan Judi & Konsorsium 303, Perhatikan Kalimat Terakhir
Sejumlah petugas kepolisian saat menggerebek dan melakukan memeriksa belasan warga yang diduga terlibat perjudian dadu di kawasan Jajar, Laweyan, Solo, Rabu (11/8). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO Humas Polresta Surakarta

jpnn.com - PURWOKERTO - Aparat kepolisian di seluruh Indonesia sedang gencar mengungkap kasus tindak pidana perjudian di wilayah masing-masing.

Penindakan terhadap judi online dan judi konvensional dilakukan secara gencar setelah muncul isu Konsorsium 303 yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah perwira polisi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait bagan konsorsium "Kaisar Sambo" yang beredar di masyarakat.

"Terkait masalah konsorsium "Kaisar Sambo" dan chart (bagan) yang lain, kami sedang melakukan pendalaman," kata Jenderal Listyo Sigit saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho berharap tidak ada tarik-ulur oleh Polri dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

"Fenomena itu (tarik-ulur, red.) sudah biasa," kata Prof Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/8).

Dia mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perjudian, baik judi darat atau konvensional maupun judi online, harus ditindak secara masif.

Jangan sampai pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian dilakukan secara tarik-ulur.

Komentar Prof Hibnu soal pemberantasan perjudian menohok. Simak juga pendapatnya mengenai Konsorsium 303 yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News