Prof Jimly: Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres Bikin Malu Pak Jokowi
Selasa, 26 September 2023 – 17:35 WIB
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK.
PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 Huruf q UU Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Prof Jimly Asshiddiqie menilai gugatan uji materi terkait aturan batas usia capres - cawapres bikin malu Pak Jokowi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Qodari Sebut Dukungan Publik Kepada Jokowi Seharusnya 90 Persen
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Rizky Febian dan Mahalini Terharu Gara-gara Presiden Jokowi
- 3 Berita Artis Terheboh: Jokowi Hadiri Pernikahan Rizky Febian, Raffi Ahmad Beri Pesan
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar