Prof Lely: Makin Cepat Status Cak Imin Dijelaskan, Makin Baik
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Nasional (UNAS) Prof Lely Arrianie mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhaimin Iskandar untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi di Kementerian Transmigrasi 2012 lalu.
Prof Lely mendukung hal tersebut karena makin cepat kasus tersebut ditangani, makin baik bagi Cak Imin yang telah dideklarasikan sebagai kandidat wakil presiden mendampingi kandidat presiden Anies Baswedan di Pemilihan Presiden 2024.
Menurut Prof Lely, langkah KPK justru untuk menjernihkan masalah sehingga tidak lagi membebani di kemudian hari.
"Jadi, makin cepat status Cak Imin dijelaskan, makin lebih baik,” ujar Prof Lely dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Menurut Prof Lely, KPK tentu memiliki alasan yang kuat sehingga memanggil Cak Imin sebagai saksi.
Cak Imin ketika itu menjabat sebagai menteri tenaga kerja.
“KPK perlu memperjelas positioning-nya (Cak Imin), supaya kalau ternyata tidak terlibat, kredibilitasnya bisa diumumkan secara langsung."
"Pun demikian kalau dia terlibat, kapan akan dilakukan penindakan misalnya,” ucapnya.
Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Nasional (UNAS) Prof Lely Arrianie menilai makin cepat status Cak Imin dijelaskan ke publik, makin baik.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan