Prof Romli Anggap Perppu Ormas Sudah Pas
Rabu, 18 Oktober 2017 – 20:54 WIB
Jadi, Romli menegaskan bahwa sebenarnya UU Ormas yang menjadi ihwal kegentingan yang memaksa. “Kegentingan memaksanya ada di UU itu karena negara tidak punya kewenangan apa-apa dan berwibawa lagi,” katanya.
Dia lantas memberikan contoh tentang kelemahan di UU Nomor 17 Tahun 2013. Misalnya, ketika ada konflik sosial akibat ormas, maka ada pihak lain yang dirugikan.
“UU Nomor 17/2013 melindungi HAM, HAM siapa? HAM yang lain bagaimana nih, yang dagang yang mencari nafkah?” katanya.(boy/jpnn)
Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memiliki celah kelemahan. Karena itu, kelemahan tersebut ditutupi perppu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Sambut Lebaran, Pengurus Masjid, Ormas dan Instansi Ikuti Takbir Keliling
- Polri Jangan Diam Saja, Kecurangan Sirekap KPU Seharusnya Diselidiki
- 7 Kali Ikut Pemilu, Prof Romli Sebut Pilpres 2024 Paling Amburadul
- FKOI: Menjelang Ramadan, 18 Ormas Siap Menjaga Kamtibmas