Prof Romli Anggap Perppu Ormas Sudah Pas

Prof Romli Anggap Perppu Ormas Sudah Pas
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN.Com

Jadi, Romli menegaskan bahwa sebenarnya UU Ormas yang menjadi ihwal kegentingan yang memaksa. “Kegentingan memaksanya ada di UU itu karena negara tidak punya kewenangan apa-apa dan berwibawa lagi,” katanya.

Dia lantas memberikan contoh tentang kelemahan di UU Nomor 17 Tahun 2013. Misalnya, ketika ada konflik sosial akibat ormas, maka ada pihak lain yang dirugikan.

“UU Nomor 17/2013 melindungi HAM, HAM siapa? HAM yang lain bagaimana nih, yang dagang yang mencari nafkah?” katanya.(boy/jpnn)


Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memiliki celah kelemahan. Karena itu, kelemahan tersebut ditutupi perppu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News