Prof Romli Nilai Tiga Pimpinan KPK Ini Sudah Tidak Layak

Prof Romli Nilai Tiga Pimpinan KPK Ini Sudah Tidak Layak
Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Prof Romli Atmasasmita menilai, tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjabat saat ini, tak layak lagi mengemban jabatan yang ada. Karena itu, sebaiknya segera mengundurkan diri. Ketiga nama yang dimaksud Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

Menurut Prof Romli, ketiga nama tersebut tak layak lagi menjabat karena tak lagi memiliki legalitas secara sosial, setelah sebelumnya menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya kira secara legalitas sosial mereka sudah tidak memiliki legitimasi," ujar Romli dalam pesan elektronik yang diterima, Kamis (26/9).

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran ini juga menilai keberadaan wadah pegawai KPK telah menyimpang dari tujuan pembentukan berdasarkan PP No. 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia menilai, wadah pegawai KPK terkesan telah berfungsi sebagai 'pressure group' terhadap kebijakan pimpinan untuk memaksakan tuntutan.

"Tindakan itu saya kira pelanggaran disiplin dan bertentangan UU Nomor 8/1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 43/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Kemudian PP No 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.

Pandangan senada juga sebelumnya dikemukakan pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, pada diskusi publik 'Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs' yang digelar Journalist of Law Jakarta.

Menurutnya, pernyataan Agus yang menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi beberapa waktu lalu merupakan langkah emosional dan merupakan tindakan ceroboh.

Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Prof Romli Atmasasmita menilai, tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjabat saat ini, tak layak lagi mengemban jabatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News