Proses Uji Materi UU Penyiaran Terlalu Lama

Proses Uji Materi UU Penyiaran Terlalu Lama
Proses Uji Materi UU Penyiaran Terlalu Lama
Hendrayana menjelaskan, KIDP sudah mengirim surat untuk menanyakan hal tersebut ke MK pada bulan Juni lalu. Namun, MK  belum memberi tanggapan atas surat KIDP tersebut. Karena itu, posisinya sampai sekarang masih menunggu putusan MK.

 

Sebagaimana diketahui, KIDP mengajukan uji materi terhadap UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.  Koordinator KIDP, Eko Maryadi menjelaskan, kesimpulan akhir ini  dirumuskan oleh tim hukum KIDP berdasarkan proses dan fakta persidangan yang berlangsung selama ini.

 

Sikap yang dilakukan KIDP, kata Eko, semata-mata untuk  memperbaiki dunia penyiaran Indonesia, melalui pengaturan kembali  masalah kepemilikan lembaga penyiaran yang dimonopoli sekelompok elite pengusaha. Di samping itu, KIDP juga ingin  memperbaiki konten siaran agar lebih berpihak kepada kepentingan publik

 

Dia mencontohkan, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta,  pemberian, penjualan, dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk yang menguasai  PT Indosiar Karya Media, yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT Surya Citra Media Tbk (SCMA,) yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV), yang dilakukan sekitar Juni 2011.

 

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) menilai proses uji materi Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News