Proses Uji Materi UU Penyiaran Terlalu Lama
Selasa, 14 Agustus 2012 – 16:49 WIB
Hendrayana menjelaskan, KIDP sudah mengirim surat untuk menanyakan hal tersebut ke MK pada bulan Juni lalu. Namun, MK belum memberi tanggapan atas surat KIDP tersebut. Karena itu, posisinya sampai sekarang masih menunggu putusan MK.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, KIDP mengajukan uji materi terhadap UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Koordinator KIDP, Eko Maryadi menjelaskan, kesimpulan akhir ini dirumuskan oleh tim hukum KIDP berdasarkan proses dan fakta persidangan yang berlangsung selama ini.
Sikap yang dilakukan KIDP, kata Eko, semata-mata untuk memperbaiki dunia penyiaran Indonesia, melalui pengaturan kembali masalah kepemilikan lembaga penyiaran yang dimonopoli sekelompok elite pengusaha. Di samping itu, KIDP juga ingin memperbaiki konten siaran agar lebih berpihak kepada kepentingan publik
Dia mencontohkan, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan, dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk yang menguasai PT Indosiar Karya Media, yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT Surya Citra Media Tbk (SCMA,) yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV), yang dilakukan sekitar Juni 2011.
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) menilai proses uji materi Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran di
BERITA TERKAIT
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Selamat, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari