Proses Uji Materi UU Penyiaran Terlalu Lama
Selasa, 14 Agustus 2012 – 16:49 WIB
"Posisi kami saat ini adalah menunggu putusan MK. Putusan itu sangat penting untuk sinkronisasi dengan UU baru yang sedang dibahas. Putusan itu juga untuk keseimbangan pemilik media, bukan monopoli pihak tertentu," ujarnya.
Paulus yang merupakan Ketua Masyarakat Cipta Media ini menegaskan koalisi masyarakat sipil tidak bisa intervensi hakim MK. Masyarakat percaya akan hati nurani hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Karena itu, pihaknya menunggu putusan tersebut.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) menilai proses uji materi Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM