Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar Setelah Polisi Menyamar Jadi Hidung Belang
"YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu kartu ATM BSI, selembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta.
Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
"Ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan," pungkas Fadillah. (antara/jpnn)
Polresta Banda Aceh mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap tiga orang sebagai pelaku.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap