Prostitusi Online Jaringan Internasional Melibatkan Anak

Prostitusi Online Jaringan Internasional Melibatkan Anak
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kedua dari kanan) memperlihatkan barang bukti kejahatan prostitus dan judi daring yang diungkap di Jakarta, Jumat (3/2/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Prostitusi online jaringan internasional yang diakses di Indonesia, Kamboja, dan Filipina dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Bareskrim menangkap enam orang pelaku, tiga di antaranya berperan sebagai penyiar daring (streamer) konten asusila atau prostitusi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari perkara asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

"Dari pengembangan ini kami menangkap enam orang pelaku," tutur Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan para pelaku ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Jakarta, dan Jawa Barat.

Keenam pelaku, yakni IPS (20) berperan sebagai pemandu live streaming (host live streaming), AAT (25) berperan mencari rekening penadah, RYSS (30) berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana.

Kemudian tersangka JBPH (29) berperan sebagai akuntan di aplikasi Blink2com, RD berperan sebagai streamer, dan MR alias R (22) sebagai streamer.

"Modus pelaku adalah situs dan aplikasi tersebut menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online (daring)," ucap Djuhandhani.

Prostitusi online terbongkar berawal dari perkara asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News