Prostitusi Online LGBT: 1 Anak Dijual Rp 1,2 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap AR (41), dalam operasi tangkap tangan sindikat penyalur anak di bawah umur kepada kaum lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Ya benar, hasil giat cyber crime patroli di media sosial," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli saat dikonfirmasi, Rabu (31/9).
Boy melanjutkan, operasi tangkap tangan ini berlokasi di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak Km 75, Cipayung.
"Saat dilakukan penggerebekan, tim menangkap muncikari inisial AR (41). Yang bersangkutan residivis," imbuh Boy.
Mantan Kapolda Banten ini juga mengungkapkan, kalau AR melancarkan bisnis prostitusinya melalui media sosial, Facebook. Bagi pelanggan yang ingin mencoba dagangannya dipatok harga Rp 1,2 juta.
"Korban ada tujuh orang, enam di bawah umur. Ini masih pengembangan. Karena bisa jadi masih ada korban lainnya," ujar Boy.
Buat AR, penyidik akan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap AR (41), dalam operasi tangkap tangan sindikat penyalur anak di bawah umur kepada kaum lesbi, gay, biseksual,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka