Prostitusi Online, PSK Pelajar Tarif Segini

Prostitusi Online, PSK Pelajar Tarif Segini
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MALANG –  Satreskrim Polres Malang Kota membekuk seorang muncikari prostitusi online. Pelaku adalah Putra alias Agus, 40, warga Jalan Katu, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dalam beroperasi, Putra menggunakan sarana media online Facebook. Melalui akun pribadi miliknya, dia menawarkan perempuan untuk bisa di-booking. Tarifnya mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Lewat akun pribadi miliknya, dia menampilkan foto anak buahnya. Semua nama yang digunakan adalah samaran. Total ada empat perempuan yang dia tawarkan dengan umur yang masih muda semuanya.

Tertangkapnya Putra ini berkat penyelidikan yang dilakukan petugas reskrim. Petugas nyaru sebagai laki-laki hidung belang. Namun, Putra sama sekali tidak mengetahui jika yang memesan tersebut adalah seorang polisi.

Informasi yang dihimpun Radar Malang (Jawa Pos Group), setelah mengajukan pertemanan Facebook dengan Putra, petugas lalu meminta nomor pin BBM. 

Setelah itu lalu dilakukan transaksi melalui akun tersebut. Setelah sepakat, Putra kemudian meminta uang muka Rp 250 ribu untuk biaya hotel.

Awalnya, petugas reskrim coba menanyakan apakah ada anak yang di bawah umur. Putra pun menyanggupi dan mengklaim jika ada salah satu anak buahnya yang masih berumur 16 tahun. Dia menyebut anak buahnya itu masih pelajar sehingga meminta tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.

Petugas lalu menyanggupi semua permintaan Putra tersebut. Uang langsung dikirim via transfer nomor rekening. 

MALANG –  Satreskrim Polres Malang Kota membekuk seorang muncikari prostitusi online. Pelaku adalah Putra alias Agus, 40, warga Jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News