Prostitusi Online Sulit Diusut
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:27 WIB

Prostitusi Online Sulit Diusut
“Itulah, pemerintah harus segera melakukan kajian dan koreksi pada sistem pendidikan yang terlalu mengedepankan sisi akademik dan kognitif. Sementara penerapan nilai moral dan agama nyaris tak tersentuh,” keluhnya.
Selain itu, lanjut kak Seto, patut juga dipertanyakan mengapa para ABG begitu mudah terpengaruh ajakan pelaku. Hal ini harus menjadi pemikiran semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan dan pemerintah.
“Kenapa anak-anak mudah tergiur pada semua itu. Harus ada koreksi pada dunia pendidikan kita. Dan maaf, keteladanan para guru agama juga jangan sekadar halafan. Tapi penerapan moral dan spiritual harus ditekankan,” keluhnya.
Kak Seto meminta aparat hukum memberi sanksi setimpal dan sesuai Undang-Undang kepada pelaku. Seperti yang tertuang di Pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
BOGOR– Terbongkarnya kasus prostitusi online yang dilakukan Hemmud Farchan Ibnu Hasan (24) membuat fakta baru, bahwa internet kita menjadi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia