PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Tilap Puluhan Miliar, Negara Rugi Rp 313 Miliar

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Tilap Puluhan Miliar, Negara Rugi Rp 313 Miliar
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa memperkaya diri sehingga membuat negara merugi Rp 313,3 miliar. Foto arsip JPNN.com/Ricardo

“Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas surat dakwaan.

Dalam kasus tersebut, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.

Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Penyimpangan yang diduga dilakukan, yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar dari proyek itu.

Perinciannya PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa memperkaya diri sehingga membuat negara merugi Rp 313,3 miliar. Kedua perusahaan diduga mengambil keuntungan Rp 94,58 miliar dari sebuah proyek.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News